Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Selamat datang para pembaca yang budiman! Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian ilmu hukum menurut para ahli. Ilmu hukum adalah cabang ilmu yang berkaitan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam suatu negara. Ilmu hukum juga sering disebut sebagai “ilmu tentang hukum” atau “jurisprudensi”. Para ahli dalam bidang ilmu hukum memiliki pandangan masing-masing tentang pengertian ilmu hukum. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pandangan beberapa ahli dalam bidang ilmu hukum mengenai definisi ilmu hukum.

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Ilmu hukum adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang regulasi, norma, sistem dan prinsip yang berkaitan dengan hukum. Ilmu hukum merupakan cabang ilmu sosial yang paling tua dan populer. Dari masa ke masa, ilmu hukum telah mengalami perkembangan yang signifikan. Dalam perjalanan sejarahnya, ilmu hukum mendapatkan pengaruh dari beragam disiplin ilmu yang ada. Misalnya, ilmu hukum menerima pengaruh dari filsafat, sosiologi, psikologi dan antropologi.

Menurut para ahli, pengertian ilmu hukum mencakup beberapa aspek. Salah satu aspek tersebut adalah ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan. Seperti yang disampaikan oleh Margono Slamet (Profesor Hukum Tata Negara), ilmu hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukum, dengan menggunakan metode ilmiah untuk mencari kebenaran. Keberadaan metode ilmiah sangat penting dalam keilmuan hukum, karena dapat menjamin kebenaran dalam menemukan dan menafsirkan norma-norma hukum.

Selain itu, ilmu hukum juga diartikan sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan sosial. Dalam hal ini, ilmu hukum mempelajari tentang norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Seluruh unsur masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya, membentuk norma-norma hukum yang berlaku di dalamnya. Oleh karena itu, ilmu hukum juga harus mempelajari semua aspek tersebut secara komprehensif, agar dapat memahami hubungan antara norma hukum dengan setiap unsur kehidupan sosial.

Sebagian ahli juga mengartikan ilmu hukum sebagai suatu disiplin multidisiplin. Ilmu hukum bukan hanya mempelajari tentang hukum, tapi juga mempelajari pengaruh dari ilmu-ilmu lain terhadap hukum. Studi hukum dengan pendekatan multidisiplin diartikan sebagai studi hukum dengan menggabungkan pemahaman dari perspektif ilmu lain, seperti filsafat, sosiologi, ekonomi, dan sejarah. Studi multidisiplin ini membantu dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah hukum dengan lebih efektif, efisien dan berkesinambungan.

Menurut Parman Said (Profesor Ilmu Hukum) dalam pandangannya, ilmu hukum juga dapat diartikan sebagai sistem norma. Norma dipahami sebagai kumpulan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sistem norma ini dibuat untuk memastikan keadilan dan keamanan dalam suatu masyarakat. Norma sendiri lazim dipandang sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan sosial, sehingga semua personil sosial dapat menghindari timbulnya sengketa dan konflik yang bersifat destruktif. Oleh karena itu, ilmu hukum mempelajari aspek-aspek yang ada pada sistem norma ini.

Kesimpulannya, ilmu hukum adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang norma, sistem dan prinsip pada hukum. Ilmu hukum juga dapat dipandang sebagai ilmu pengetahuan sosial, ilmu pengetahuan multidisiplin, maupun sistem norma. Ilmu hukum juga sangat berkaitan dengan aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya di dalam suatu masyarakat. Tidak hanya itu, ilmu hukum juga memberikan peran penting dalam mengambil keputusan dan penyelesaian masalah hukum dengan tepat dan berkesinambungan.

Asal Usul Ilmu Hukum

Ilmu hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sistem, peraturan, dan prinsip-prinsip yang mengatur tata hukum dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari segala hal tentang hukum, mulai dari sejarah, filosofi, norma dan aturan, sampai dengan penerapan hukum tersebut dalam praktik di kehidupan sehari-hari.

Asal usul ilmu hukum sendiri bisa ditarik kembali ke zaman Yunani kuno, tepatnya pada waktu Aristoteles menyebutkan istilah “politik” sebagai ilmu yang membahas mengenai negara dan ketatanegaraan. Hukum sendiri baru menjadi ilmu tersendiri pada abad kedua belas di Barat. Dalam pengembangan selanjutnya, ilmu hukum juga mengalami perubahan dan perkembangan dalam pandangan dan pendekatannya, terutama sejalan dengan perkembangan era zaman.

Dalam sejarah perkembangannya ilmu hukum dibagi ke dalam dua kubu besar, yaitu:

  1. Pandangan Hukum Kodrat

    Hukum kodrat merupakan pandangan yang mengatakan bahwa hukum itu sudah ada sejak alam semesta ini diciptakan. Hukum ini pun sifatnya lebih bersifat kodratil alias tidak bisa diubah-ubah. Pandangan ini banyak berkembang di kalangan para ahli teologi, dan disebut juga sebagai aliran teologi.
  2. Pandangan Hukum Positif
    Hukum positif merupakan disiplin ilmu yang melihat hukum dari sudut pandang yang objektif dan konkret. Menurut pandangan ini, hukum itu memang diciptakan oleh manusia, dan bisa berubah sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. pandangan ini biasa disebut aliran pragmatis.

Perkembangan ilmu hukum tidak hanya terdapat pada pandangan dan pendekatan saja. Dari segi disiplin dan cabang ilmu, ilmu hukum beraneka ragam. Beberapa cabang ilmu hukum antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum tata negara, dan masih banyak lagi.

Seiring perkembangan zaman, ilmu hukum juga mengalami perubahan dalam hal pendekatan dan pemikiran. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan hukum sudah melampaui batas dari yang hanya berbasis pada legislasi atau aturan formal saja. Ilmu hukum saat ini telah berubah menjadi ilmu yang lebih holistik dan mencoba mengkombinasikan antara sosiologi, filsafat, ekonomi, dan budaya dalam analisis hukum secara komprehensif.

Dalam perkembangannya, ilmu hukum semakin menemukan nilai-nilai baru yang mampu mendobrak paradigma lama dan memberikan alternatif yang baru. Salah satu nilai baru yang muncul dalam perkembangan ilmu hukum adalah munculnya konsep pluralisme hukum. Konsep ini berangkat dari pemikiran bahwa norma hukum bukan hanya bersumber dari legislatif atau formal saja, tetapi juga dapat bersumber dari berbagai sumber seperti budaya, kebiasaan, dan agama.

Dalam kesimpulannya, ilmu hukum memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari mengatur hubungan antar individu, kelompok dan negara, hingga berperan dalam menegakkan keadilan dan tertib hukum. Sejarah perkembangan ilmu hukum menunjukkan bahwa ilmu ini sudah ada sejak zaman Yunani kuno. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ilmu hukum menjadi semakin kompleks dan mencoba mengkombinasikan antara berbagai disiplin ilmu. Ilmu hukum saat ini dapat dikatakan telah mencapai titik tertentu dalam sejarah perkembangannya, yaitu dengan munculnya konsep pluralisme hukum yang semakin memperkaya pandangan dalam memahami dan mengimplementasi hukum di kehidupan sehari-hari.

Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia

Menurut para ahli, ilmu hukum adalah cabang ilmu pengetahuan social yang membahas tentang peraturan hukum yang berlaku, tata cara pemidanaan, perilaku hukum suatu masyarakat, lembaga-lembaga hukum dan sebagainya. Perkembangan ilmu hukum di Indonesia cukup pesat dan bisa dibagi menjadi beberapa fase.

Fase Kolonial

Pada masa kolonial, Indonesia menjadi objek penjajahan Belanda dan dengan begitu, hukum Belanda diterapkan di Indonesia. Pada masa ini, Hukum Kolonial yang biasanya menganggap hukum adat sebagai hukum yang barbar dan kurang baik mulai diberlakukan di Indonesia. Pendidikan hukum ditujukan untuk elite penduduk pribumi yang akan bekerja untuk pihak Belanda. Penjajahan Belanda memang menekankan perlunya pendidikan hukum, namun pendidikan hukum pada masa ini lebih mengarah pada membentuk pemikiran yang sejalan dengan pemerintahan kolonial.

Fase Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, fokus pengembangan hukum pindah dari Belanda ke Indonesia. Pada masa ini berbagai peraturan undang-undang disusun untuk menyesuaikan dengan kondisi Indonesia saat itu. Lembaga-lembaga hukum dibentuk dan hukum disesuaikan dengan Pancasila. Pada fase ini, tujuan hukum adalah untuk membentuk negara yang lebih baik. Pendidikan hukum mulai diarahkan ke pembentukan pola pikir yang patriotik dan orientasi pembentukan hukum nasional.

Fase Pembangunan Ekonomi

Pada masa ini, hukum bertujuan untuk membantu pembangunan ekonomi nasional. Bentuk undang-undang yang disusun pun bertujuan untuk memberi perlindungan bagi investor asing. Pendidikan hukum mulai mengarah pada pembentukan pemikiran yang mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia saat itu.

Fase ketiga ini ditandai dengan adanya Undang-undang Dasar 1945 yang diamandemen tahun 2002. Tujuan hukum di masa ini adalah menegakkan kedaulatan rakyat, menjamin hak asasi manusia, democratic rights, serta pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Hukum disesuaikan dengan tantangan dan keadaan yang dihadapi Indonesia saat ini dan ditujukan untuk memberikan kontribusi bagi perbaikan kehidupan sosial-politik nasional.

Saat ini, ilmu hukum menjadi salah satu jurusan yang populer di Indonesia. Banyak mahasiswa yang berminat untuk mempelajari hukum diharapkan dapat menjadi sarjana yang dapat memahami berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat secara luas dan mendalam tentunya dengan landasan hukum sebagai dasar pemikiran yang berkualitas.

Cabang-cabang Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum, baik dari segi filosofi, sejarah, sosiologi, ekonomi, dan unsur-unsur lain yang composes on as a whole. Dalam pengertian ilmu hukum menurut para ahli, terdapat beberapa sub-bidang yang sangat luas dan luas, di antaranya yaitu:

1. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah cabang ilmu hukum yang mengetahui tentang peraturan hukum yang menyangkut hubungan perdata antara orang dengan orang. Hukum perdata mengatur segala yang berhubungan dengan harta benda, oleh karena itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Soal hukum perdata ini mencakup hal yang sangat kompleks, seperti kepemilikan harta benda seseorang, perkawinan, akad, kekayaan warisan, dan banyak lainnya.

2. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah sub-bidang ilmu hukum yang termasuk dalam erat pengelolaan kejahatan dalam negara. Hukum pidana juga menjadi dasar dalam menjustifikasi hukum yang berhubungan dengan kriminalitas di masyarakat, sebab hukum pidana merupakan hukum yang umumnya meliputi sanksi atas perbuatan penjahat dan pelaku kejahatan atas orang lain.

3. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah bidang hukum yang mengatur politik, organisasi administrasi, perubahan konstitusi dalam sistem hukum tertentu, pemerintah dan administrasi publik, serta seluruh bidang dalam skala nasional. Dalam bidang ini, boleh dibilang hukum yang diberlakukan dalam tatanegara adalah sebagai landasan utama yang mempengaruhi setiap gerakan dalam pelaksanaan dari fungsi negara. Konsep-konsep utama hukum tata negara meliputi struktur negara dan hubungannya dengan masyarakat, hak asasi manusia, pengendalian pemerintahan, dan perubahan konstitusi.

4. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah sub bidang hukum yang menangani hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional. Hukum international berkaitan dengan regulasi yang mengatur internasionalisasi, baik bersifat politik, ekonomi, ataupun sosial dan budaya. Adapun salah satu aspek penting dari hukum internasional adalah mengenai perlindungan hak asasi manusia global yang meliputi segala kegiatan antar negara yang dilihat serta mempengaruhi kebijakan politik global.

Singkatnya, sub-bidang dalam ilmu hukum adalah bagian yang menargetkan dan memfokuskan pada semua masalah yang berkaitan dengan aturan hukum dalam masyarakat, baik itu yang berhubungan dengan penanganan kejahatan, pengelolaan hak asasi manusia, maupun hukum privat dan publik. Karenanya, penting bagi kita untuk memahami semuanya, karena segala permasalahan yang timbul dari kehidupan bermasyarakat harus diatasi dengan hukum yang berlaku sehingga dalam penanganannya dapat menghasilkan hasil yang optimal.

Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai sistem aturan yang berlaku di dalam masyarakat. Pengertian ilmu hukum menurut para ahli tidak hanya dipandang sebagai suatu sistem yang membatasi kebebasan individu, namun juga sebagai alat untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat.

Tujuan dari ilmu hukum adalah untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat mengenai hukum, serta untuk melindungi individu dari tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, ilmu hukum juga memiliki fungsi untuk mengatur, menyelesaikan, dan menegakkan hukum di dalam masyarakat.

Dalam mempelajari ilmu hukum, terdapat beberapa fungsi yang sangat penting dan perlu untuk dicermati. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi ilmu hukum, diantaranya:

1. Fungsi Pedagogis

Fungsi ini bertujuan untuk memberikan pengertian yang tepat mengenai hukum dan pentingnya menjalankan hukum di dalam masyarakat. Fungsi ini dilakukan oleh para dosen dan pengajar yang mengajar di jurusan hukum. Melalui fungsi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami betapa pentingnya memiliki pengetahuan tentang hukum dalam kehidupan sehari-hari.

2. Fungsi Normatif

Fungsi normatif bertujuan untuk memberikan aturan yang jelas dan baku bagi masyarakat dalam menjalankan hukum. Fungsi ini dilakukan oleh para pembuat undang-undang dan ahli hukum. Melalui fungsi ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti aturan hukum yang berlaku sehingga tercipta keamanan dan keseimbangan dalam masyarakat.

3. Fungsi Kritik

Fungsi kritik bertujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja penyelenggara hukum dalam menjalankan tugasnya. Fungsi ini dilakukan oleh para ahli hukum, jurnalis, dan aktivis hak asasi manusia. Melalui fungsi ini, diharapkan penyelenggara hukum dapat melakukan tugasnya dengan baik dan tidak menyalahi hukum.

4. Fungsi Pemecahan Masalah

Fungsi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik di antara berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat. Fungsi ini dijalankan oleh para mediator dan mediator dalam berbagai kasus hukum. Melalui fungsi ini, diharapkan konflik dapat terselesaikan secara adil dan objektif.

5. Fungsi Sosial Kritis

Fungsi sosial kritis ini mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawasi hukum yang diberlakukan di dalam masyarakat serta mengkritisi ketidakadilan yang terjadi. Fungsi sosial kritis ini tidak cukup hanya dilakukan oleh ahli hukum namun juga harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Fungsi ini penting untuk memastikan bahwa hukum selalu dijalankan dengan adil dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang lebih lemah. Tujuan utama dari fungsi sosial kritis ini adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memastikan bahwa hukum selalu berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya. Oleh karena itu, fungsi sosial kritis ini merupakan salah satu fungsi terpenting dari ilmu hukum dalam masyarakat.

Dalam keseluruhan fungsi dan tujuan yang terdapat di dalam ilmu hukum, terdapat kesamaan bahwa seluruh tujuan dan fungsi yang ada bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Sebagai individu terutama yang tengah mempelajari ilmu hukum, penting untuk memahami segala fungsi dan tujuan dari ilmu hukum agar kita dapat mengawasi dan turut membangun serta menjaga keadilan di dalam masyarakat.

Terima kasih telah membaca artikel tentang pengertian ilmu hukum menurut para ahli. Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Ilmu hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga artikel ini bisa memberikan wawasan baru bagi Anda tentang ilmu hukum.