Pengertian Hukum Tertulis

Selamat datang, pembaca yang budiman! Apa kabar? Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian hukum tertulis. Hukum tertulis sendiri merupakan salah satu bentuk hukum yang paling lazim digunakan di seluruh dunia. Hukum tertulis adalah aturan-aturan hukum yang disusun secara tertulis dalam bentuk undang-undang, konstitusi, peraturan pemerintah, dan sejenisnya. Hukum tertulis selalu berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat mengikat dan berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Di sini kita akan membahas lebih dalam mengenai pengertian hukum tertulis. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Pengertian Hukum Tertulis Secara Umum

Hukum tertulis, atau yang sering dikenal dengan hukum positif, adalah hukum yang ditetapkan dan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di masyarakat. Hukum tertulis memiliki sanksi yang jelas dan baku, sehingga dapat diintepretasikan secara pasti oleh masyarakat dan penegak hukum.

Hukum tertulis merupakan salah satu bentuk hukum yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Hukum tertulis tidak hanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah saja, melainkan juga dari kebiasaan atau adat yang telah berlaku sejak lama dalam suatu masyarakat. Dalam praktiknya, hukum tertulis dibentuk melalui suatu proses pembuatan hukum yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Hukum tertulis juga memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari jenis hukum yang lain. Beberapa ciri dari hukum tertulis antara lain:

  1. Tertulis dan bersifat formal
  2. Hukum tertulis harus dibuat secara tertulis dan formal. Hal ini bertujuan agar hukum tersebut bersifat jelas dan pasti, sehingga dapat dipahami oleh semua orang tanpa terkecuali.

  3. Bersifat universal
  4. Hukum tertulis berlaku secara umum dan berlaku untuk semua orang yang berada dalam yurisdiksi suatu negara. Hukum ini juga harus dapat diimplementasikan secara adil dan efektif.

  5. Tunduk pada prinsip-prinsip yang ada
  6. Hukum tertulis harus dibuat dengan berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keadilan, kepatuhan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseimbangan.

  7. Ditafsirkan oleh penegak hukum
  8. Penafsiran hukum tertulis hanya dilakukan oleh para penegak hukum yang berwenang. Tafsir hukum yang tidak sesuai dengan kaidah dan norma yang ada dapat membahayakan masyarakat dan merusak prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan.

  9. Bersifat dinamis dan berkembang
  10. Hukum tertulis senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut dilakukan melalui suatu proses yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Hukum tertulis memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum tertulis membantu masyarakat untuk menyelesaikan konflik dan masalah-masalah hukum yang timbul dengan cara yang jelas dan teratur. Hukum tertulis juga menjadi dasar dalam melindungi hak dan kepentingan masyarakat, serta membentuk tatanan hukum yang berkeadilan dan berwibawa.

Di Indonesia, hukum tertulis diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan-aturan tersebut untuk mengatur kehidupan masyarakat, melindungi hak dan kepentingan masyarakat, serta menyelenggarakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum tertulis di Indonesia dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Seperti halnya di negara-negara lainnya, hukum tertulis di Indonesia juga senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Hal ini didukung dengan adanya proses pembuatan hukum yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pembuatan hukum tersebut melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, seperti pembahasan di DPR atau lembaga legislatif lainnya dan pada akhirnya di sahkan oleh Presiden.

Semua itu bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, peran dari masyarakat untuk menghargai dan mematuhi hukum tertulis sangat penting agar dapat membentuk masyarakat yang adil, teratur, dan sejahtera.

Perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

Di Indonesia, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Apa itu hukum tertulis? Hukum tertulis adalah aturan yang ditetapkan dalam bentuk tulisan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan, dan peraturan-peraturan lainnya. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah aturan yang tidak tertulis, tetapi diakui dan diterima oleh masyarakat dan pelaku hukum.

Ada beberapa perbedaan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Beberapa perbedaan tersebut adalah:

Hukum Tertulis

Hukum tertulis memiliki sifat yang jelas, tegas, dan pasti, karena hukum tertulis diatur dan ditetapkan secara resmi oleh lembaga negara. Oleh karena itu, hukum tertulis memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Hal ini membuat hukum tertulis menjadi lebih mudah untuk diterapkan karena aturan dan sanksinya sudah dijelaskan secara rinci.

Hal yang juga membedakan hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis adalah adanya prosedur resmi dalam pembuatannya. Hukum tertulis disusun oleh badan hukum resmi seperti dewan perwakilan rakyat atau lembaga pemerintahan setempat dan disahkan oleh pejabat tinggi yang berwenang.

Selain itu, hukum tertulis juga memiliki banyak sanksi dan konsekuensi bagi pelanggarnya. Hukum tertulis menetapkan hukuman bagi seseorang yang melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, hukum tertulis sering dianggap sebagai hukum positif karena bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua orang.

Hukum Tidak Tertulis

Sedangkan hukum tidak tertulis dibentuk dari kebiasaan dan tradisi masyarakat yang diakui dan diterima oleh warga masyarakat. Hukum tidak tertulis tidak dituangkan dalam bentuk tulisan dan tidak diatur oleh lembaga negara. Hukum ini seringkali hanya berupa aturan adat dan didasarkan pada nilai-nilai yang dianut dalam lingkungan masyarakat.

Hukum tidak tertulis hampir selalu bersifat subjektif dan terbentuk melalui pengalaman dan kebiasaan sehari-hari. Biasanya, hukum adat lebih berlaku di masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi tradisi dan kebiasaan. Sedangkan di kota-kota besar, hukum adat sudah mulai ditinggalkan dan lebih banyak berlaku hukum tertulis atau positif.

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang resmi, hukum tidak tertulis seringkali lebih dipercayai oleh masyarakat dari pada hukum tertulis. Hal ini dikarenakan hukum tidak tertulis sejalan dengan nilai-nilai dan budaya yang dipegang oleh masyarakat setempat.

Hukum tidak tertulis seringkali memiliki sanksi sosial dan moral yang lebih kuat daripada sanksi pidana. Pelanggaran hukum tidak tertulis bisa menimbulkan malu, ketidakpercayaan, perselisihan, dan bahkan pembatasan sosial dalam masyarakat setempat.

Terdapat beberapa contoh hukum tidak tertulis yang masih berlaku di Indonesia, seperti hukum adat, kearifan lokal, hukum tata cara dan etika yang dilakukan dalam tradisi Jawa dan Bali, serta hukum syariat yang dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Dalam prakteknya, hukum tertulis dan tidak tertulis harus dipahami dan diterapkan secara tepat dan jangan saling bertentangan. Keduanya harus melekat dan berkaitan satu sama lain dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Sejarah perkembangan hukum tertulis di Indonesia

Hukum tertulis atau yang dikenal sebagai Norma atau Peraturan tertulis merupakan kumpulan peraturan yang tertulis dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan keputusan Menteri. Istilah hukum tertulis hadir di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda, dan kini telah menjadi ciri utama bagi negara Indonesia sebagai negara hukum.

Sebelum zaman penjajahan, masyarakat Indonesia dikenal memiliki sistem hukum adat atau biasa disebut hukum adat. Sistem ini berdasarkan pada kepercayaan dan tradisi masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, Belanda menanamkan sistem hukumnya yang lebih formal, yaitu menggunakan hukum tertulis. Dalam sistem hukum Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia haruslah disusun dalam bahasa Belanda dan diatur dalam bentuk tertulis.

Pada tahun 1848, Belanda menyerahkan kekuasaan administratif kepada bangsanya di wilayah Hindia Belanda. Hal tersebut menandakan Indonesia mulai memiliki sistem hukum tertulis dalam bahasa Belanda. Selanjutnya, hukum tertulis di Indonesia berkembang cukup pesat setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945. Semenjak itu, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum Indonesia hingga saat ini, seperti UUD 1945 dan beberapa undang-undang dasar lainnya.

Selain UUD 1945, terdapat banyak undang-undang lainnya yang menjadi dasar hukum Indonesia. Undang-undang tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan (UU KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan tertulis juga berkembang di Indonesia melalui sistem peradilan. Di Indonesia terdapat empat tingkat pengadilan dalam sistem peradilan, yaitu Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama. Setiap tingkat pengadilan memiliki kewenangan dan informasi yang lengkap terkait dengan peraturan tertulis yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut memudahkan masyarakat untuk mencari dan mengetahui peraturan-peraturan yang mendukung hak-hak mereka.

Berkembangnya hukum tertulis di Indonesia tidak lepas dari pengaruh globalisasi. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengikuti dan meratifikasi beberapa perjanjian internasional. Beberapa perjanjian tersebut antara lain Konvensi tentang Hak Anak (UNCRC), Konvensi Anti Korupsi (UNCAC), dan Konvensi Internasional tentang Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD).

Pada tahun 2005, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Dalam peraturan tersebut, setiap badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsinya.

Saat ini, perkembangan hukum tertulis di Indonesia tengah berkembang pesat. Dari peraturan yang dibuat, masyarakat Indonesia mampu melihat bagaimana negaranya menjaga keadilan dan menjamin hak-hak mereka. Indonesia juga terus berinovasi dalam hal penyusunan hukum tertulis dengan mengembangkan sistem teknologi informasi dalam pengelolaan hukum.

Secara keseluruhan, hukum tertulis di Indonesia telah memiliki sejarah dan perkembangan yang panjang. Melalui hukum tertulis, masyarakat Indonesia memiliki kendali dan pegangan dalam melindungi hak-hak mereka, serta memahami mekanisme kebijakan pemerintah yang digunakan untuk membangun negara yang lebih baik.

Contoh-contoh Hukum Tertulis di Indonesia

Hukum tertulis merujuk pada jenis hukum yang ditulis secara resmi dan diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan oleh sebuah negara. Di Indonesia, sebagai negara hukum, terdapat berbagai macam hukum tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa contoh hukum tertulis di Indonesia.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum tertulis yang paling fundamental di Indonesia. Karena dokumen ini adalah hukum tertulis yang paling penting, maka semua undang-undang dan peraturan lainnya harus selalu sesuai dengannya. Dalam UUD 1945, dijelaskan mengenai sistem pemerintahan, hak asasi manusia, organisasi negara, dan lain-lain. UUD 1945 juga menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, yang artinya bahwa seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan diatur oleh pemerintah pusat.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHP adalah hukum tertulis yang mengatur tindak pidana dan sanksi hukuman atas pelaku kejahatan. Dalam KUHP, dijelaskan tentang macam-macam tindak pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, penipuan, dan lain-lain. Hukuman yang diatur dalam KUHP telah diatur dengan jelas, mulai dari pidana mati hingga hukuman penjara dan denda.

3. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah hukum tertulis yang mengatur tentang kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia. Di dalamnya diatur mengenai proses pemusnahan narkotika, rehabilitasi pengguna narkotika, sanksi hukuman atas pengedar atau pengguna narkotika, dan lain-lain. UU ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk mengatasi permasalahan narkoba yang kian meningkat di Indonesia.

4. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah hukum tertulis yang mengatur tentang pemerintahan daerah atau desentralisasi di Indonesia. Dalam UU ini, dijelaskan mengenai batas daerah, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintahan daerah di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota adalah kepala daerah yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Sebagai kepala daerah, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk dan melaksanakan kebijakan lokal yang dapat memajukan daerah dan rakyatnya.

5. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Perburuhan

UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Perburuhan adalah hukum tertulis yang mengatur tata hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk serikat pekerja. Dalam UU ini, dijelaskan mengenai hak-hak pekerja, upah, jaminan sosial, cuti, jam kerja, pembentukan serikat pekerja, dan pemogokan. Dengan adanya UU ini, pekerja di Indonesia dilindungi dan diberikan hak-hak yang adil dan seimbang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian adalah beberapa contoh hukum tertulis yang berlaku di Indonesia. Undang-undang dan peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan cara yang teratur dan adil. Berbagai hukum tertulis ini diharapkan dapat membantu menciptakan kehidupan yang aman, adil, serta damai dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Penerapan Hukum Tertulis di Masyarakat

Sistem hukum tertulis adalah hukum yang ditetapkan secara tertulis dan diatur dalam undang-undang. Dalam masyarakat, penerapan hukum tertulis memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan dari penerapan hukum tertulis antara lain adanya kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mendorong stabilitas sosial. Di sisi lain, kekurangan sistem hukum tertulis antara lain lambatnya proses penanganan kasus, kurangnya fleksibilitas dan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam interpretasi hukum.

Kelebihan Penerapan Hukum Tertulis di Masyarakat

Penerapan hukum tertulis memiliki kelebihan yang signifikan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Beberapa kelebihan ini antara lain adanya kepastian hukum, sehingga semua orang memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang dilarang dan diizinkan oleh hukum. Hal ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial. Jika semua orang tahu apa yang diizinkan dan dilarang, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah akan meningkat.

Selain itu, penerapan hukum tertulis juga menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum tertulis, hak asasi manusia diatur dengan jelas, sehingga setiap warga negara dijamin akan haknya. Jika hak asasi manusia dilanggar, maka dapat dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat memiliki rasa aman dan merasa dihargai sebagai warga negara.

Penerapan hukum tertulis juga mendorong stabilitas sosial dalam masyarakat. Dalam hukum tertulis, dikenal adanya aturan pencegahan tindak kekerasan dan kriminalitas. Ketika semua orang tahu konsekuensi dari tindakan melanggar hukum, maka masyarakat akan lebih waspada dan tidak melanggar hukum. Selain itu, hukum tertulis juga menjaga ketertiban dan keamanan dalam wilayah masyarakat, sehingga kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat terjamin.

Kekurangan Penerapan Hukum Tertulis di Masyarakat

Walaupun penerapan hukum tertulis memiliki banyak kelebihan, namun juga terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Proses penanganan kasus dapat menjadi sangat lambat, terutama pada kasus yang bersifat kompleks dan memerlukan waktu yang lama. Hal ini dapat menyebabkan perasaan ketidakadilan di antara masyarakat yang merasa perlu mendapatkan kepastian hukum secara cepat.

Selain itu, kekurangan lain dari sistem hukum tertulis adalah kurangnya fleksibilitas dalam penanganan kasus. Dalam hukum tertulis, semua kasus diatur oleh aturan yang sama tanpa memperhatikan keberagaman dan kompleksitas kasus. Terkadang diperlukan penanganan kasus yang lebih fleksibel, dengan melibatkan unsur budaya dan sosial yang dapat mempengaruhi kasus tersebut.

Kekurangan lain dari penerapan hukum tertulis adalah kemungkinan kesalahan dalam interpretasi hukum. Dalam beberapa kasus, hukum tertulis dapat dianalisis secara berbeda-beda, tergantung pada sudut pandang atau interpretasi seseorang. Hal ini dapat menyebabkan tidak adanya kejelasan dalam penerapan hukum, sehingga bisa menghasilkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat.

Sebagai kesimpulan, penerapan hukum tertulis memiliki kelebihan dan kekurangan dalam masyarakat. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami hal ini agar dapat mengoptimalkan penerapan hukum tertulis dalam menjaga stabilitas sosial dan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran serta semua pihak dalam memperbaiki sistem hukum tertulis agar lebih efektif dan efisien dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat.

Itulah pengertian hukum tertulis yang perlu diketahui oleh kita semua. Meskipun hukum tertulis memiliki kelebihan dalam segi kepastian hukum, namun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dalam penerapannya. Oleh karena itu, pada akhirnya tetap diperlukan penegakan hukum yang adil dan objektif guna menciptakan ketertiban serta keamanan bagi masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan seputar hukum tertulis. Terima kasih telah membaca!