Pengertian Jarimah: Hukuman dalam Hukum Pidana Islam

Salam sejahtera bagi para pembaca yang budiman. Bagi sebagian umat Islam, hukum pidana yang dianut adalah hukum pidana Islam. Salah satu hal yang paling dikenal dalam hukum pidana Islam adalah jarimah atau hukuman. Mungkin bagi sebagian dari kita jarimah hanya sekadar dengar-dengaran atau hanya menjadi topik pembicaraan di media massa. Namun, jarimah merupakan hal yang sangat penting dalam hukum pidana Islam. Mari kita pelajari bersama-sama pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam.

Definisi Jarimah

Jarimah dalam bahasa Indonesia sering diartikan sebagai hukuman, namun jarimah sebenarnya merujuk pada sanksi atau hukuman pidana yang diberlakukan bagi pelaku kejahatan sesuai dengan syariat Islam. Jarimah dipandang sebagai salah satu aspek dari hukum pidana dalam Islam. Jarimah juga dikenal sebagai Qisas dalam Islam yang dilakukan sesuai dengan hukum yang terkait dengan pelanggaran hukum yang disetujui secara bersama oleh komunitas muslim di seluruh dunia.

Dalam pandangan Islam, jarimah memiliki tujuan untuk menegakkan keadilan dan keamanan dalam masyarakat serta mendisiplinkan para pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan kriminal di masa depan. Sanksi ini juga bertujuan untuk menjaga moralitas dan akhlak serta menyelamatkan masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal.

Jarimah dapat dibagi menjadi berbagai jenis, yaitu hudud, tazir, dan qisas. Hudud adalah jenis jarimah yang diterapkan atas pelanggaran hukum yang memiliki hukuman yang telah ditetapkan secara jelas dalam ajaran Islam, seperti zina, murtad, pencurian, dan lain-lain. Tazir adalah jenis jarimah yang diterapkan atas pelanggaran hukum yang tidak memiliki hukuman yang baku dalam hukum syariat Islam, seperti perbuatan vandalisme atau mencemarkan nama baik orang lain.

Sedangkan qisas adalah hukuman pidana yang dilakukan sesuai dengan hukum yang terkait dengan pelanggaran hukum yang disetujui secara bersama oleh komunitas muslim di seluruh dunia. Qisas sering kali dilakukan dalam bentuk balas dendam atau pembalasan yang sama oleh korban atau keluarganya terhadap pelaku kejahatan yang telah merugikan mereka.

Dalam penerapannya, jarimah dijalankan oleh negara-negara yang menerapkan hukum syariat Islam, seperti Arab Saudi, Iran, Afghanistan, dan Somalia. Namun, beberapa negara muslim yang tidak menerapkan hukum syariat Islam tetap memiliki hukuman yang mirip dengan jarimah sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang berkembang dalam masyarakat mereka.

Namun, jarimah juga tetap menjadi perdebatan di dalam masyarakat. Beberapa kalangan merasa bahwa jarimah yang dipraktekkan oleh beberapa negara muslim terlalu keras dan tidak mengindahkan nilai kemanusiaan. Ada juga yang berpendapat bahwa sanksi yang dijatuhkan dalam jarimah terlalu berat dan tidak adil bagi beberapa kasus kejahatanringan.

Namun, sebagai masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, kita harus memahami bahwa jarimah adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Karenanya, sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus menghormati hukum dan sistem yang berlaku di negara kita.

Jenis-jenis Jarimah dalam Hukum Islam

Jarimah adalah sebuah istilah dalam Hukum Islam yang berarti tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadits. Jarimah dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Jarimah Hadd

Jarimah Hadd adalah jarimah yang memiliki sanksi hukuman yang telah diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Contoh dari jarimah hadd adalah zina, qadzaf, dan minum khamar. Hadd sendiri berarti batas atau limit, sehingga hukuman untuk jarimah jenis ini sudah diatur secara pasti dan spesifik dalam hukum Islam. Hukuman yang diberikan untuk jarimah hadd adalah sangat berat dan tegas. Misalnya, hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah, hukuman 100 kali cambukan bagi pelaku zina yang belum menikah, dan sebagainya.

2. Jarimah Ta’zir

Bedanya dengan jarimah hadd, jarimah ta’zir tidak memiliki sanksi hukuman yang telah diatur secara pasti dalam Al-Quran dan Hadits. Hukuman untuk jarimah ta’zir disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan keadaan pelaku jarimah tersebut. Selain itu, hukuman untuk jarimah ta’zir ditentukan oleh hakim atau penguasa yang berwenang. Contoh dari jarimah ta’zir adalah maksiat kepada orang tua, pencurian, dan sebagainya.

Berbeda dengan jarimah hadd, untuk jarimah ta’zir sanksi hukuman yang diberikan tidak seberat pada jarimah hadd. Sanksi hukuman yang diberikan pada jarimah ta’zir adalah sebagai bentuk bentuk adanya pembinaan dan naluri dari pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

3. Jarimah Allah

Jarimah Allah adalah jenis jarimah yang dikategorikan berdasarkan dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia kepada Tuhan. Jarimah Allah memiliki sanksi hukuman yang ditentukan oleh Allah dengan cara yang tidak terbatas dan selalu berlaku (berlipat-lipat). Contoh dari jarimah Allah adalah syirik, membatalkan shalat, dan sebagainya.

Demikianlah tiga jenis Jarimah dalam Hukum Islam, yaitu jarimah hadd, jarimah ta’zir, dan jarimah Allah. Dalam menghadapi jarimah, manusia tidak boleh menganggap remeh, namun harus siap dengan apapun bentuk hukumannya sebagai bentuk peringatan Allah dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

Kriteria dan Syarat Jarimah

Sebelum membahas lebih jauh tentang kriteria dan syarat dari jarimah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu, apa itu jarimah. Jarimah sendiri merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur tentang sanksi atas suatu perbuatan yang dianggap merusak tatanan masyarakat.

Penjatuhan hukuman jarimah ini sendiri didasarkan pada aturan-aturan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Beberapa tindakan yang memenuhi syarat untuk diberikan sanksi jarimah di antaranya adalah zina, murtad, qadzaf, dan lain sebagainya.

Adapun kriteria dan syarat jarimah yang harus dipenuhi sebelum seseorang atau kelompok tertentu dijatuhi sanksi jarimah antara lain:

1. Sudah Tertulis Dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul

Kriteria dan syarat pertama yang harus dipenuhi dalam memberikan jarimah adalah tindakan yang dilakukan sudah tertulis dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Ini berarti, tidak semua tindakan yang dianggap melanggar hukum Islam bisa dipidana dengan jarimah.

Misalnya, zina merupakan tindakan yang memenuhi syarat untuk diberikan sanksi jarimah sesuai dengan aturan Islam. Sedangkan, minum minuman keras meski sudah semestinya dijauhi dalam Islam, tidak memenuhi syarat untuk diberikan sanksi jarimah.

2. Dibutuhkan Bukti Yang Kuat

Kriteria dan syarat berikutnya adalah harus adanya bukti kuat terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum Islam tersebut. Bukti kuat dalam hal ini bisa berupa saksi-saksi, surat pernyataan, barang bukti, dan lain sebagainya.

Hal ini sesuai dengan aturan Islam yang mengekang pelaksanaan hukuman jarimah dengan meminta bukti yang kuat dan jelas. Tujuannya agar pemberian sanksi ini tidak salah dan tidak menimbulkan kecurangan pada pihak tertentu.

3. Adanya Saksi Yang Melihat Langsung

Kriteria dan syarat ketiga dalam memberikan jarimah adalah harus adanya saksi yang melihat langsung tindakan yang dianggap melanggar hukum Islam tersebut. Saksi dalam hal ini tidak hanya satu orang, tetapi minimal harus ada dua orang saksi yang melihat secara langsung.

Hukum Islam tidak menerima keterangan saksi yang bersifat ada-ada atau hanya berdasarkan cerita orang lain. Dengan adanya saksi yang melihat secara langsung, dituntut ketegasan dalam memutuskan bahwa pelaku benar-benar melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum Islam.

Memang, terkadang hal ini menjadi masalah dalam praktiknya, khususnya dalam kasus-kasus zina. Karena tidak mungkin saksi melihat langsung dan membuktikan adanya hubungan seksual antara pelaku zina.

Namun, dalam hal ini ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain: adanya pengakuan dari pelaku zina secara jujur dan tanpa paksaan, atau adanya kesaksian dari empat orang saksi tanpa adanya kecurangan dan kesepakatan di antara mereka.

Demikianlah, kriteria dan syarat jarimah yang harus dipenuhi sebelum seseorang atau kelompok tertentu dijatuhi sanksi jarimah. Namun, pemberian sanksi ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, kehati-hatian, kejujuran, dan keadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan orang yang tidak bersalah.

Pelaksanaan Hukuman Jarimah dalam Kehidupan Modern

Jarimah atau hukuman fisik merupakan hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan yang dianggap telah melanggar aturan-aturan negara. Hukuman ini sering dicap sebagai hukuman yang berat, karena melukai atau menyakiti tubuh pelaku kejahatan. Namun, ada beberapa negara yang masih mempergunakan hukuman jarimah dalam sistem peradilannya. Indonesia sebagai salah satu negara yang masih menerapkan jarimah dalam sistem peradilan, yakni hukuman cambuk dan hukuman mati. Berikut pelaksanaan hukuman jarimah dalam kehidupan modern yang ada di Indonesia saat ini.

Pada masa lalu, penegakan hukuman jarimah kerap dilakukan di lapangan terbuka dan diikuti oleh banyak orang. Kejadian ini sering ditonton oleh warga setempat sebagai ajang rujukan untuk mengetahui akibat buruk yang akan dialami bagi siapa saja yang melanggar hukum. Namun, penggunaan media sosial dan internet menyebabkan beredarnya klip video yang memperlihatkan penegakan hukuman jarimah, merugikan dan melukai hati semua orang yang menonton. Oleh karena itu, pada masa kini pelaksanaan hukuman jarimah dilakukan di dalam lembaga atau ruangan tertutup. Selain itu, pelaksana hukuman juga mengenakan pakaian yang rapi untuk menjaga kesopanan dan martabat pelaku kejahatan.

Selain itu, negara Indonesia juga memberikan tumpangan kepada narapidana untuk menerima pendidikan, pelatihan, dan keterampilan selama menjalani hukuman di dalam penjara. Program ini bertujuan untuk membantu para napi menjadi lebih baik dari sebelumnya agar bisa kembali hidup dalam masyarakat dengan mulia dan lebih bermakna. Oleh karena itu, di dalam penjara juga terdapat program bimbingan spiritual, yang bertujuan untuk membantu para napi memperbaiki perilakunya agar bisa menjadi orang yang lebih baik dan berwawasan keagamaan.

Dalam pelaksanaannya, hukuman jarimah juga dilakukan secara manusiawi dan berdasarkan hak asasi manusia. Oleh karenanya, jarimah hanya bisa digunakan pada kasus-kasus kejahatan yang sangat serius, yang benar-benar dapat merugikan, mengancam, dan merusak ketenteraman masyarakat. Hukuman cambuk misalnya, hanya bisa diterapkan pada orang yang telah melakukan tindak kejahatan pencurian, atau korupsi dengan nominal besar. Sedangkan hukuman mati diberikan pada kasus-kasus kejahatan yang paling ekstrim, seperti kasus pembunuhan berencana.

Pelaksanaan hukuman jarimah dalam kehidupan modern terus memberikan penekanan pada nilai-nilai kemanusiaan, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap orang yang disalahkan. Pemberian dukungan dan pendampingan kepada narapidana setiap saat dilakukan untuk membantu para napi menjalani masa hukumannya dengan tenang dan damai. Selain itu, media sosial juga menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman jarimah tidak perlu dipamerkan dan diperlihatkan kepada publik, karena itu merugikan semua orang yang menonton. Maka, dengan adanya pelaksanaan hukuman jarimah yang manusiawi dan berbasis hak asasi manusia, diharapkan dapat.Memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi.

Kritik Terhadap Penggunaan Jarimah dalam Hukum Islam saat Ini

Jarimah atau hukuman dalam Islam memiliki tujuan yang nobel untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dan dijalankan melalui pengadilan syariah. Namun, di era modern ini, penggunaan jarimah dalam hukum Islam sering menjadi tema kritik dan kontroversi. Di bawah ini, akan diuraikan beberapa kritik terhadap penggunaan jarimah dalam hukum Islam saat ini.

1. Eksekusi Berlebihan

Meskipun jarimah dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan, beberapa eksekusi jarimah dilaporkan menjadi berlebihan. Semisal, kasus penghukuman amputasi tangan untuk pencuri yang hanya mencuri benda yang tidak melebihi 100 ribu rupiah. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dan tujuan jarimah itu sendiri yang justru dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan.

2. Diskriminasi Gender

Berbagai peraturan jarimah dalam hukum Islam dalam beberapa kasus memberikan perlakuan yang lebih berat bagi perempuan dibandingkan laki-laki. Misalnya, dalam kasus zina, banyak negara yang melaksanakan jarimah dengan merajam perempuan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran atas hak atas tubuhnya, sedangkan laki-laki hanya menerima hukuman cambuk. Kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam Islam tidak boleh diabaikan dan harus ditegakkan dalam konteks penegakan hukum Islam.

3. Pengaruh Politik

Dalam beberapa kasus, pemaknaan jarimah dalam hukum Islam dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik. Sebagai contoh, kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan jarimah, dapat dijadikan alat politik atau kebijakan strategis untuk menghindari kritik atau pertentangan terhadap sistem pemerintahan. Hal ini tentunya melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan yang harus dijalankan dalam penegakan hukum Islam.

4. Kurangnya Bukti dan Pembelaan

Penegakan hukum Islam yang benar dan adil memerlukan proses hukum yang efektif dan proporsional. Namun, dalam beberapa kasus, para terdakwa tidak mendapatkan akses yang memadai untuk pembelaan dan bukti dalam persidangan. Terdakwa harus diberikan kesempatan untuk membela dan membuktikan dirinya dalam proses persidangan agar terdapat keabsahan dan keadilan dalam penegakan hukum Islam.

5. Keberadaan Jarimah sebagai Alat Pemaksa

Jarimah dalam hukum Islam harus dijalankan sebagai bentuk penegakan hukum yang memperhatikan aspek-aspek keseimbangan, prinsip keadilan, dan hak asasi manusia. Namun perlu diwaspadai keberadaannya sebagai alat pemaksa dan penghukuman yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Dalam konteks inilah perlunya peran dan perhatian masyarakat, lembaga, serta kelompok profesional seperti pengacara atau penasihat hukum untuk turut serta dalam penegakan hukum Islam yang berkeadilan.

Khususnya pada subtopik ke-5, harus dihindari penggunaan jarimah sebagai bentuk pemaksaan atau tekanan pada masyarakat. Sebagai alat penegakan hukum, jarimah harus dilakukan dengan objektif dan tidak boleh terpengaruh oleh unsur-unsur yang dapat merugikan hak asasi manusia. Melalui kesadaran dan pemahaman yang baik tentang prinsip dasar jarimah, masyarakat, lembaga, dan otoritas yang terkait, dapat memastikan bahwa penegakan jarimah dalam hukum Islam benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Terima kasih sudah membaca artikel mengenai pengertian jarimah dan hukuman dalam hukum pidana Islam. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan baru bagi pembaca mengenai sistem hukum di Islam yang sangat menekankan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Meskipun jarimah dianggap sebagai hukuman yang keras, sebenarnya hukuman tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan akhlak pelaku agar bisa kembali hidup berdampingan secara harmonis dengan lingkungan sosialnya. Mari kita semua menjaga adanya keharmonisan dalam masyarakat dan menjauhi segala bentuk tindakan kriminal agar tidak menjadi korban dari pelanggaran hukum tersebut.