Selamat datang para pembaca yang budiman! Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian hukum menurut salah satu tokoh hukum terkemuka di Indonesia, yaitu Profesor Dr. Soepomo Mochtar Amin atau yang lebih dikenal sebagai SM Amin. Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum yang berpengalaman, SM Amin memiliki pandangan yang sangat luas dan mendalam mengenai hukum. Oleh karena itu, mari kita simak bersama-sama definisi hukum menurut SM Amin dan bagaimana pandangannya terhadap perannya dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut SM Amin
SM Amin adalah seorang professor hukum yang dikenal dengan beberapa publikasi di bidang hukum seperti Kriminologi, Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu konsep yang diperkenalkan oleh SM Amin adalah tentang pengertian hukum.
Menurut SM Amin, hukum adalah seperangkat norma-norma yang mengatur interaksi dan perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam pandangan SM Amin, norma-norma ini biasanya dibuat oleh pihak yang berwenang seperti lembaga legislatif (dalam konteks Indonesia yakni DPR), pengadilan dan pemerintah.
SM Amin juga mengatakan bahwa hukum juga memiliki sifat utama yaitu mengatur dan menyelesaikan konflik. Konflik yang dimaksud disini bisa berupa konflik yang terjadi pada individu atau kelompok dengan masyarakat atau pihak lain. Untuk alasan ini, hukum selalu hadir dalam suatu masyarakat dan masa tertentu dipastikan selalu terdapat norma yang dihasilkan oleh lembaga yang berwenang.
Dalam konsepnya SM Amin juga mengatakan bahwa hukum harus bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, pengambil kebijakan harus bisa menjelaskan alas an dibalik keputusan yang diambil. Selain itu, hukum juga memilki sifat ketegasan dimana norma hukum harus jelas, tegas dan mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat.
SM Amin juga memandang bahwa hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua manusia, tanpa terkecuali. Dalam konteks hak asasi manusia, poin ini sangat penting karena norma hukum yang dibuat harus memberikan perlindungan bagi hak-hak manusia dan tidak merugikan bagi siapapun.
Dalam tulisannya, SM Amin juga mengenal istilah positivism, yaitu pandangan bahwa hukum harus dibuat dan dinyatakan oleh lembaga yang berwenang (seperti legislatif atau pengadilan). SM Amin juga membandingan pandangan tersebut dengan pandangan tradisional, di mana hukum dianggap sebagai bagian integral dari adat dan tradisi masyarakat.
Pandangan SM Amin terhadap hukum cukup kontroversial. Dia menganggap bahwa hukum haruslah mengikuti norma-norma yang berlaku, sebaliknya sebagian kalangan lainnya berpendapat bahwa hukum harus bisa menempatkan keadilan dan kebenaran sebagai tujuan utama. Namun, tidak terbantahkan bahwa konsep pengertian hukum menurut SM Amin sangatlah penting untuk dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan dan penetapan norma hukum yang dihasilkan oleh lembaga yang berwenang.
Kesimpulannya, pengertian hukum menurut SM Amin adalah seperangkat norma-norma yang dihasilkan oleh lembaga yang berwenang dan berfungsi mengatur perilaku manusia dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi. Hukum harus dipertanggungjawabkan, jelas, tegas, serta memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat. SM Amin juga menganut pandangan positivism dalam hukum, di mana lembaga yang berwenang memiliki peran yang paling penting di dalam pembuatan norma hukum. Dalam konteks dan tantangan Indonesia pada saat ini, pemahaman ini menjadi penting sebagai pedoman para pembuat kebijakan dalam memutuskan isu-isu hukum yang semakin kompleks.
Teori Hukum Menurut SM Amin
SM Amin adalah seorang filsuf dan pakar hukum. Menurutnya, hukum adalah salah satu alat untuk mencapai tujuan keadilan dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa pengertian hukum tidak bisa dipisahkan dari pengertian keadilan. Oleh karena itu, hukum haruslah bermakna dan berarti bagi kehidupan manusia. Menurut SM Amin, ada tiga teori hukum yang penting untuk dipahami, yaitu positivisme, naturalisme, dan realisme.
Positivisme
Teori positivisme yaitu pandangan hukum yang menganggap bahwa pengertian hukum hanya terletak pada aturan-aturan tertulis, kita harus mematuhinya tanpa memasukkan hal-hal yang bersifat moral atau etika. Hukum adalah nyata dan terlihat dalam undang-undang, peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, dan putusan pengadilan. SM Amin menyatakan bahwa kriteria positivisme adalah kepastian hukum dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, hukum haruslah ditetapkan melalui mekanisme formal yang sudah ditetapkan. Ada batas-batas hukum yang jelas, dan setiap warga negara harus menghindari dan mematuhi batasan tersebut.
Naturalisme
Teori naturalisme adalah pandangan hukum yang menganggap bahwa semua hukum yang ditetapkan harus berasal dari nilai-nilai moral dan keadilan yang absolut. Hukum lebih kompleks dan tidak sekedar tentang aturan-aturan tertulis saja. Menurut teori naturalisme, hukum haruslah ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang mendasar sebagai cara untuk mencapai keadilan. SM Amin menyatakan bahwa kriteria naturalisme adalah keadilan dan martabat manusia. Oleh karena itu, hukum haruslah mencakup nilai-nilai moral dan etika dalam pembuatannya sehingga keadilan bisa terwujud. Berbeda dengan teori positivisme, teori naturalisme lebih mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam pengambilan keputusan hukum.
Realisme
Teori realisme adalah pandangan hukum yang menganggap bahwa keputusan hukum seharusnya dibuat sesuai dengan pemikiran yang logis dan rasional. Keputusan hukum tidak hanya berdasarkan hukum tertulis atau nilai-nilai moral, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor sosio-politik dan ekonomi yang mempengaruhi keputusan tersebut. Menurut SM Amin, kriteria realisme adalah kebenaran hukum dan objektivitas hukum. Oleh karena itu, hukum haruslah didesain berdasarkan pada kemampuan kita untuk melihat keadaan yang ada dengan jernih dan rasional agar berguna bagi kehidupan manusia secara menyeluruh. Hukum tidak hanya dilihat dari satu perspektif saja, melainkan harus mempertimbangkan semua faktor-faktor yang bukan hanya berdasarkan pada hukum itu sendiri.
Dalam kesimpulannya, SM Amin mengatakan bahwa tidak ada satu teori hukum yang lebih baik daripada teori yang lain. Keputusan hukum harus mencakup semua teori hukum (positivisme, naturalisme, dan realisme) dan mempertimbangkan bahwasanya hukum harus dibuat agar berguna bagi kehidupan manusia secara keseluruhan dan membawa keadilan bagi setiap orang dalam masyarakat.
Landasan Hukum Menurut SM Amin
SM Amin adalah seorang pakar hukum yang ahli dalam bidang hukum Islam di Indonesia. Menurut SM Amin, hukum adalah seperangkat aturan yang dibentuk untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Hukum memiliki landasan yang kuat dan berakar pada ajaran agama, moral, dan etika. Oleh karena itu, SM Amin memandang bahwa hukum harus disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan umum.
SM Amin menekankan bahwa hukum tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Hukum Islam adalah sumber utama dari hukum di Indonesia, karena mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Oleh karena itu, SM Amin melihat bahwa hukum Islam harus menjadi landasan bagi pembentukan hukum di Indonesia.
Ada tiga landasan hukum menurut SM Amin:
1. Alquran
Alquran adalah sumber hukum tertinggi dalam agama Islam. SM Amin mengatakan bahwa Alquran mengandung aturan-aturan yang jelas dan tegas mengenai tata cara hidup manusia yang baik dan benar. Terdapat banyak ayat dalam Alquran yang berbicara tentang keadilan, kemanusiaan, hak asasi manusia, dan tata cara berhubungan antara manusia dengan Tuhan dan sesamanya.
Dalam pandangan SM Amin, Alquran adalah landasan utama dalam pembentukan hukum Islam di Indonesia. Hukum harus sesuai dengan ajaran Alquran, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kitab suci tersebut.
2. Hadits
Hadits adalah sumber hukum kedua dalam agama Islam setelah Alquran. Hadits berisi kumpulan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diabadikan oleh para sahabatnya. SM Amin mengatakan bahwa hadits merupakan penjelasan dan pengembangan dari ajaran Alquran.
Menurut SM Amin, hadits harus dipahami dengan benar dan teliti dalam konteks waktu dan tempat. Oleh karena itu, untuk dapat menggunakan hadits sebagai landasan hukum, perlu dilakukan penelitian dan pengujian terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hadits.
3. Ijma Ulama
Ijma Ulama atau kesepakatan para ulama adalah landasan hukum ketiga menurut SM Amin. Ijma Ulama berisi kesepakatan para ulama mengenai hukum-hukum yang harus diterapkan dalam masyarakat. Ijma Ulama dapat dijadikan sumber hukum apabila tidak terdapat informasi mengenai suatu permasalahan dalam Alquran dan hadits.
SM Amin berpendapat bahwa Ijma Ulama harus didasarkan pada kebenaran dan konsistensi dengan ajaran agama. Para ulama harus memperhatikan konteks sosial dan budaya masyarakat dalam menyepakati suatu hukum.
Dalam pandangan SM Amin, tiga landasan hukum tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dengan benar dan proporsional. Artinya, hukum harus disusun dan diterapkan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ajaran agama yang menjadi landasannya. Hukum yang baik dan benar adalah hukum yang dapat memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat secara menyeluruh.
Konsep Hukum Menurut SM Amin
Pemikiran mengenai pengertian hukum menurut SM Amin didasarkan pada pandangan bahwa hukum adalah sebuah sistem yang harus berfungsi dalam membentuk suatu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Hukum dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih besar dan penting, bukan sebagai tujuan akhir dalam dirinya sendiri.
SM Amin mengidentifikasi empat konsep utama dalam pemikiran hukumnya: konsep perdamaian, konsep keadilan, konsep kebenaran, dan konsep kebebasan. Keempat konsep tersebut merupakan konsep yang penting dalam pembentukan sistem hukum yang adil di dalam masyarakat.
1. Konsep Perdamaian
Menurut SM Amin, konsep perdamaian dalam sistem hukum adalah upaya untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan ketertiban di masyarakat. Konflik yang timbul di dalam masyarakat harus diatasi dengan mengembangkan suatu sistem hukum yang bersifat konsisten dan dapat memberikan kepastian dalam menyelesaikan konflik.
SM Amin melihat bahwa konflik adalah suatu hal yang tidak terhindarkan di dalam masyarakat, namun ketika konflik tersebut tidak diatasi dengan baik, maka dapat menimbulkan kerusakan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum harus mampu menyelesaikan konflik dan mengembalikan ketertiban di masyarakat.
2. Konsep Keadilan
SM Amin memandang bahwa konsep keadilan adalah konsep yang fundamental dalam sistem hukum. Keadilan harus ditegakkan dalam setiap aspek dalam sistem hukum, baik dalam penerapan hukum maupun dalam pengambilan keputusan.
Keadilan adalah suatu keadaan di mana setiap orang diperlakukan secara sama dan adil, tanpa memandang latar belakang atau status sosial. SM Amin berpendapat bahwa sistem hukum yang berbasiskan keadilan akan mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kelompok atau individu tertentu, dan sebaliknya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tersebut.
3. Konsep Kebenaran
Menurut SM Amin, konsep kebenaran dalam sistem hukum adalah tentang kepastian dalam memutuskan suatu perkara. Artinya, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada tanpa ada unsur pemaksaan atau pengaruh dari pihak manapun.
SM Amin melihat bahwa kebenaran merupakan suatu nilai yang sangat penting dalam sistem hukum, karena kebenaran adalah fondasi yang mendasari integritas dan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum itu sendiri.
4. Konsep Kebebasan
Konsep kebebasan menurut SM Amin adalah tentang kebebasan individu untuk menjalankan kehidupannya sesuai dengan kehendaknya, selama tidak melanggar hak-hak orang lain atau hak hukum yang telah ditetapkan.
SM Amin melihat bahwa kebebasan bukan berarti bebas bertindak semaunya tanpa pengawasan dan aturan. Namun, kebebasan harus diatur dan dibatasi dengan aturan hukum yang adil dan objektif untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat.
Sistem hukum yang dibentuk dengan mengacu pada keempat konsep di atas akan dapat membentuk suatu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Sebaliknya, apabila salah satu konsep tersebut diabaikan atau kurang diperhatikan, maka sistem hukum tersebut akan menjadi rentan terhadap pelanggaran dan akan merugikan masyarakat yang diamanatkan oleh hukum itu sendiri.
Kritik Terhadap Pemikiran Hukum SM Amin
Secara umum, SM Amin memunculkan kritik terhadap pemikirannya tentang hukum. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya Pemahaman tentang Sejarah dan Falsafah Hukum
Salah satu kritik terhadap pemikiran hukum SM Amin yaitu kurangnya pemahaman tentang sejarah dan falsafah hukum. Dalam pemikirannya, SM Amin cenderung mengabaikan sejarah dan perkembangan hukum secara kronologis. Ia lebih fokus pada aspek-aspek keagamaan di dalam hukum dan menghilangkan sisi sejarah dan falsafahnya.
Sejarah dan falsafah hukum penting karena dapat memberikan pandangan yang lebih lengkap dan menyeluruh tentang hukum dan kondisi masyarakat yang melahirkan hukum tersebut. Tanpa memahami sejarah dan falsafahnya, maka pemahaman terhadap hukum menjadi sempit dan tidak lengkap.
2. Terlalu Menekankan pada Aspek Agama Dalam Hukum
SM Amin seringkali menekankan aspek keagamaan dalam hukum, bahkan hukum yang dibuatnya pun seringkali didasarkan pada aspek agama. Fokus yang cenderung melebih-lebihkan aspek agama ini tidak hanya memicu perselisihan atau konflik di masyarakat tetapi juga menghilangkan ruang bagi masyarakat lain yang memiliki keyakinan agama yang berbeda.
Seharusnya, hukum yang dibuat haruslah mempertimbangkan berbagai aspek budaya dan kepercayaan agama yang ada di masyarakat, tanpa harus memihak pada satu agama tertentu. Hal ini akan lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih adil dan seimbang.
3. Tidak Membuat Hukum yang Bersifat Progresif
SM Amin cenderung membuat hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai tradisional dan keagamaan, sehingga membuat pandangannya menjadi kurang progresif. Ia menolak politik identitas dan kembali kepada nilai konservatif Islam, hal ini menurut beberapa kalangan cenderung meminggirkan isu-isu kritis dan kontroversial.
Sebuah hukum yang progresif harus melihat masalah secara utuh dan menyenangi perubahan terhadap perkembangan zaman dan teknologi. Hukum yang terlalu kaku dan terkesan hanya patuh pada nilai-nilai tertentu akan membawa dampak yang kurang baik bagi mencapai tujuan hukum dalam kebahagiaan hidup bersama masyarakat.
4. Kurangnya Pemahaman tentang Sains dan Teknologi
SM Amin kurang memperhatikan atau bahkan mengabaikan sains dan teknologi dalam pemikiran hukumnya. Padahal, sains dan teknologi sebagai pendorong utama kemajuan masa depan dibutuhkan untuk membuka jalan menuju sebuah kehidupan yang lebih berkualitas.
Bahkan, sains dan teknologi juga menjadi masalah hukum yang semakin mendesak. Maka dari itu, wacana hukum terbaru harus terus mengembangkan teknologi informasi dalam berbagai bidang kehidupan, dengan mengontrol dan mengimbanginya melalui hukum yang diperbaharui.
5. Terlalu Menekankan pada Pandangan Patriarki
Dalam pandangan hukumnya, SM Amin cenderung menekankan pandangan patriarki dimana laki-laki menjadi yang lebih unggul daripada perempuan. Wacana hukum yang dikemukakan kurang memperhatikan masalah kesetaraan gender dan kepentingan perempuan.
Hal ini menghasilkan upaya Membangun hukum yang lebih inklusif, yakni hukum yang mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat dan tidak memandang gender. Hukum harus netral terhadap gender dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, kritik terhadap pemikiran hukum SM Amin ini kembali pada pandangan umum tentang hukum di Indonesia. Pemikiran hukum yang lebih inklusif dan tidak menunjukkan pandangan ekslusif menjadi solusi yang tepat untuk menghadapi beragam permasalahan yang ada di hadapan kita.
Semoga dengan membaca artikel pengertian hukum menurut SM Amin bisa memberikan pemahaman lebih tentang hukum Indonesia. Perkembangan hukum sangat penting untuk diikuti, karena setiap individu harus taat pada hukum yang berlaku. SM Amin memberikan pandangan bahwa hukum bukan hanya sekedar aturan, melainkan juga menggambarkan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Kita bisa mengambil pelajaran penting dari pandangan beliau untuk mengembangkan dunia hukum Indonesia pada masa depan. Terima kasih telah membaca.